H!NAMagazine.Com
Price List 80

Main menu:


aCeh MasterWeb

Arsip Berita


 
ANeukAceh.Com

Komentar Anda

Price List

RSS _MY Post IT

RSS _Aan Life Style

Jualan Kaos

Google Search


[H!] WEB

  • Polling

    • Browser Favorit anda adalah ?

      • Internet Explorer
      • Mozilla Firefox
      • Google Chrome
      • Netscape Navigator
      • Safari
      • Opera

      View Results

      Loading ... Loading ...

    ARSIP POOLING

  • Kontiki 101.2FM Banda Aceh Flamboyan 105.2FM - Banda Aceh DariNol Misdarul Iksan Shelter Event Organizer Gorengan R-K
    Streamers.Asia

    Mencari dan Meniti Keadilan Dari Masa Ke Masa

    Monday, 22/01/2007 - 05:12 WIB
    Roni Muchtar - Umum

    Suara korban ketidakadilan dan bagaimana rasa adil itu bisa diwujudkan belum dimaknai oleh pemerintah sebagai tanggung jawab untuk menegakkan keadilan dan hak asasi manusia. Bagi perempuan sebagai korban, pengungkapan kebenaran dan proses peradilan yang independen, transparan dan bermartabat adalah pondasi keadilan. Perempuan sebagai korban harus memperoleh jaminan perlindungan untuk dapat menceritakan kekerasan, khususnya kekerasan seksual yang dialaminya secara terbuka. Korban juga membutuhkan bantuan pemulihan berbentuk fasilitas dan modal usaha serta rehabilitasi fisik, psikis dan sosial. Pada prakteknya, perjuangan perempuan korban untuk keadilan selalu saja berhadapan dengan kepentingan politik yang enggan mengungkapkan kebenaran, berlarutnya korupsi di dalam sistem peradilan, praktek arogansi penegak hukum, sistem kontrol pemerintahan yang lemah, pemandulan pemikiran kritis terhadap tafsir agama, budaya dan menyalahkan korban.

    Jurang rasa keadilan bagi perempuan ini adalah temuan dokumentasi terhadap 103 kasus kekerasan terhadap perempuan yang tersebar di 13 kota/kabupaten di Aceh, yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tengah, Aceh Tamiang dan Bener Meriah. Kasus ini terjadi pada masa operasi militer (1999, 2 kasus), masa dialog damai (2000 - Mei 2003, 14 kasus), masa darurat militer dan darurat sipil (Mei 2003 - Agustus 2005, 65 kasus), Pasca MoU Damai (Agustus 2005) dan 5 kasus lintas periode. Total 103 kasus ini sungguh-sungguh hanyalah pucuk kecil dari timbunan kasus kekerasan terhadap perempuan Aceh.

    Lebih dari setenga kasus yang terdokumentasi adalah kasus kekerasan seksual (59%, 61 kasus). yang terdiri dari 31 kasus perkosaan, 12 kasus penyiksaan seksual, 7 kasus perlakuan kejam dan penghukuman yang tidak manusiawi bernuansa seksual. Sementara itu 42 kasus non seksual terdiri dari penyiksaan (32 kasus),m perlakuan kejam dan penghukuman yang tidak manusiawi (9 kasus) dan penganiayaan (1 kasus).

    Tujuh puluh enam dari 128 pelaku kekerasan adalah aparat negara, khususnya dalam bentuk perlakuan penyiksaan dan penghukuman yang kejam serta tidak manusiawi terhadap perempuan yang dituduh makar/anggota inong balee, menjadi isteri GAM atau yang anggota keluarga GAM. Tiga Kasus penghukuman tidak manusiawi dilakukan oleh GAM terhadap isteri/pacar anggota TNI. Delapan belas orang korbannya adalah anak-anak. Korban termuda anak berusia 7 tahun yang diperkosa secara berulang-ulang oleh tetangganya. Lebih dari setengah korban berstatus menikah. Namun untuk kasus kekerasan seksual 32 kasus dari 61 kasus dialami oleh korban yang belum menikah.

    Kekerasan perempuan di Aceh, khususnya penyiksaan seksual dan perlakuan kejam dan penghukuman yang tidak manusiawi adalah akibat penggunaan tubuh perempuan sebagai alat dan strategi penundukan oleh pihak-pihak yang bertikai dan sebagai sarana perebutan kekuasaan potilik secara politik pasca konflik. Penyiksaan seksual dilakukan dengan keji, termasuk didalamnya perkosaan dan pengrusakkan alat seksual , fungsi reproduksi dan seksualitas perempuan.

    Praktek pelaksanaan ketentuan daerah tentang syariat Islam di Aceh menyudutkan perempuan akibat penerapan hukum yang sewenang-wenang dan mengandung bentuk hukuman yang tidak manusiawi, terlebih karena menyebabkan penghukuman berlarut-larut pasca eksekusi. Kritik korban terhadap kesewenangan dibungkam dengan tuduhan sedang mempertanyakan keberadaan Tuhan.

    Pembungkaman serupa dihadapioleh korban penganiayaan seksual lwat Kawin Cina Buta. Dengan menggunakan justifikasi agama, praktek budaya ini adalah bentuk penganiayaan seksual yang sangat keji dan membuka peluang terjadinya perdagangan perempuan. Penganiayaan juga dilakukan terhadap perempuan korban perkosaan dengan memaksanya menikah dengan pelaku. Paksaan yang berakar pada ideologi patriarki tentang “kesucian perempuan” berakibat pada kukuhnya posisi subkoordinat perempuan dan membuka peluang terjadinya kekerasan baru terhadap korban.

    Eksploitasi seksual yang dilakukan dengan modus ingkar janji menikah pasca hubungan seksual ataupun sekedar menikahi secara siri untuk kemudian ditinggalkan. Pelaku adalah aparat negara yang menggunakan status dan posisi nya sebagai figur keamanan untuk memperdaya korban. Ini adalah tindakan eksploitasi seksual khas daerah konflik bersenjata di Indonesia, termasuk di Aceh. Impunitas terhadap korban dikukuhkan dengan penolakan institusi atas tanggungjawab komando dan pembungkaman korban oleh keluarga dan masyarakat karena dianggap sebagai aib.

    *Hasil Dokumentasi Pelapor Khusus Perempuan untuk Aceh bersama peneliti dan Jaringan Pemantauan Pelanggaran HAM Perempuan Aceh, 2006

    Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

    Berita Lainnya :

    Liberty Reserve

    Comments

    Comment from ricky
    Time: August 15, 2007 - 1: 25 pm, 1:25 pm

    salam ….human rights defenders
    boleh minta data kasus KDRT? dari tahun 2004-sekarang.
    kalau boleh, saya minta d kirim lewat mail ini.
    terima kasih atas bantuannya.

    Write a comment





    Save Atom InoFund.Com CentASIA Stoic EkoFund