Keberadaan Para Penyewa
Friday, 09/03/2007 - 04:36 WIBRoni Muchtar - Umum
Ada yang tersisa dari tsunami, satu pertanyaan tentang para penyewa. Sejauhmana usaha bantuan bagi mereka telah dilakukan? Penyewa, dilihat dari sisi penerima bantuan ada tiga kategori; pertama, mereka yang menyewa rumah seseorang, kemudian rumah tersebut terkena tsunami; kedua, squoters atau orang yang membangun rumah di atas tanah orang lain tanpa membayar hak guna pakai tanah; ketiga, orang yang tinggal di rumah dinas atau rumah pinjam pakai (lissing house).
Penyewa merupakan kasus yang unik, penyewa banyak terjadi ketika Aceh pasca konflik. Pada masa konflik, mereka tidak memiliki kehidupan, kemudian masuk ke perkotaan, ujar Wisnubroto, Direktur Program dan Perencanaan Rumah dan Tempat Tinggal Sementara, BRR.
Ada yang berdagang dan menetap di pinggiran pantai, menggarap tanah orang yang terbelangkai sekaligus menetap di area tersebut, tanpa hak milik. Ini artinya, para penyewa ini tidak bisa seperti mereka yang direlokasi, yang ramai-ramai dipindahkan karena beda karakter. Mereka mendekati tempat pekerjaan, ujar Wisnubroto.
Selain itu, pengaturan yang dikeluarkan BRR memberikan pilihan kepada penyewa berdasarkan kapasitas ekonomi. Kompensasi tunai barangkali cukup untuk kategori penyewa tertentu, tapi yang lain ada yang sangat rentan. Ada penyewa lebih mampu dari penyewa lain, ujar Lilian Fan, Senior Policy Coordinator, Oxfam International.
Masih ada kesempatan memperoleh bantuan. BRR mengatur tahapan untuk memberikan bantuan kepada para penyewa melewati empat proses :
- Pendaftaran. Para penyewa mendaftarkan diri ke kepala desa atau keuchik setempat. Keuchik kemudian mendaftar ke KP4D (Komite Percepatan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Desa) yang terdiri dari perhimpunan masyarakat korban tsunami dan aparat desa. KP4D mendaftar ke BRR.
- Verifikasi. Para fasilitator desa akan ke lapangan melihat kondisi calon penerima bantuan.
- Uji Publik. Nama calon penerima bantuan akan ditempelkan di papan pengumuman di desa tersebut. BRR mengumpulkan informasi dan kondisi calon penerima bantuan apakah ia layak mendapatkan bantuan. Termasuk informasi dari warga sekitar.
- Validasi. Proses pengesahan oleh BRR.
Tahap akhir berupa pemberian bantuan rumah disertai proses sertifikasi sebagai tanda bukti dan pertanggungjawaban kepada negara. Semua proses ini berlangsung sekurang-kurangnya enam bulan.
BRR hingga kini telah mengeluarkan surat edaran mengenai batas pendaftaran. Saat ini masih terbuka kesempatan bagi para penyewa mendaftarkan diri. Prosedur pendaftaran sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan kepada Badan Pelaksana BRR Aceh-Nias. Deputi pembangunan rumah akan memberikan informasi lengkap tentang kondisi tempat tinggal semula, sebelum bencana bahwa tanah dan rumah yang bukan milik si pemohon memang hancur. Surat ini menyertakan informasi lengkap keberadaan keluarga yang menempati rumah sewa.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Surat keterangan dari lurah atau kepala, desa pernyataan stasus penyewa pemohon bantuan.
- Membuat peta sederhana tentang lokasi rumah si penyewa sebelum bencana.
Sementara bagi para calon penerima yang sudah terdaftar maka sejak Januari 2007 BRR akan melakukan verifikasi oleh fasilitator desa dan validasi. Diharapkan kepada masyarakat untuk berada di tempat-tempat mereka agar memudahkan bagi petugas demi mempercepat penyaluran bantuan rumah, Saran Wisnubroto kepada penyewa korban tsunami.
(Writen by: Helena E. Rea)











Write a comment