Penyewa, Nasibmu Kini
Tuesday, 13/03/2007 - 05:21 WIBRoni Muchtar - Umum
Usaha membantu para korban mendapatkan kembali rumah dibagi dalam empat kebijakan; relokasi, rekonstruksi, rehabilitasi, dan bantuan sosial untuk bertempat tinggal. Kebijakan awal memberikan bantuan sosial untuk bertempat tinggal bagi para mantan penyewa dalam bentuk pemberian dana (uang tunai) bagi keluarga penyewa sebesar 40% dari harga rata-rata model rumah tipe 36 di Banda Aceh tanpa dikenai pajak. Kebijakan lainnya berupa dana bantuan bagi keluarga yang bertempat tinggal di atas tanah yang bukan miliknya dan tanah tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya maka akan diberikan 25% dari harga rata-rata model rumah tipe 36 di Banda Aceh tanpa pajak. Harga rata-rata rumah tipe 36 berkisar 60 juta rupiah. Artinya dalam kebijakan tersebut setiap keluarga ada yang mendapatkan dana sebesar 24 juta dan 15 juta rupiah.
Bantuan yang sebelumnya telah diatur akan diberikan dalam bentuk dana diubah ke bantuan dalam bentuk rumah dan tanah. Artinya para penyewa tidak akan mendapatkan dana berupa uang tunai langsung.
Perubahan ini terjadi karena sulitnya melacak penggunaan dana yang diberikan kepada para penyewa. “Kebijakan ini disusun Bulan Mei bersama Departemen Keuangan,†ujar Wisnubroto Sarosa, Direktur Perencanaan dan Pemograman Bidang Perumahan dan Pemukiman, BRR, “Departemen Keuangan tidak menyetujui kebijakan pemberian dana tunai sebesar itu kepada masyarakat mantan penyewa sejauh tidak ada jaminan bahwa dana itu akan digunakan sesuai tujuannya. Para penyewa adalah satu lautan yang gelap bagi kami,†ujar Wisnubroto menambahkan.
Pada mulanya dana tersebut diberikan kepada mantan penyewa sebagai uang sewa, uang muka kredit pemilikan rumah (KPR-BTN), atau bisa juga dibelikan tanah. Sayang, BTN (Bank Tabungan Negara) tidak dapat masuk ke wilayah propinsi Aceh dengan alasannya sehingga rencana perkreditan tidak bisa terlaksana.
Kebijakan pemberian dana langsung kepada penyewa korban tsunami kini sedang dikaji kembali. “Ada tiga persyaratan yang bisa kita layani saat ini,†ujar Wisnubroto, antara lain menyangkut:
- BRR atau NGO akan membangun satu unit rumah apabila calon penerima BSBT memiliki tanah baik dengan cara membeli ataupun menerima hibah.
- BRR akan menyediakan tanah (dalam hal ini akan diprioritaskan untuk menggunakan tanah yang sudah dimiliki BRR) apabila calon penerima memiliki komitmen untuk dibangunkan rumah oleh lembaga internasional atau NGO namun tidak memiliki tanah.
- BRR akan menyediakan tanah ( lokasi ditentukan BRR) dan sebuah rumah tipe 21 apabila calon penerima tidak memiliki tanah dan komitmen untuk dibangunkan rumah dari NGO.
Syarat penerima BSBT:
- Membuktikan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima BSBT dan mengikuti proses pendataan.
- Mmeberikan informasi lengkap tentang kondisi tempat tinggal di pemukiman sebelum bencana.
- Memberikan informasi lengkap tentang keberadaan keluarga yang akan menempati tempat tinggal.
- Membuktikan bahwa tanah dan rumah yang bukan hak milik memang hancur.
- Membuktikan belum pernah menerima bantuan perumahan dari lembaga bantuan manapun.
Dari keputusan baru tersebut di atas dua diantaranya bisa difasilitasi secara cepat yakni dengan membelikan tanah bagi para penyewa dan memfasilitasi agar mereka bisa mendapatkan rumah dari NGO atau pihak donor lainnya. Usaha ini sudah dilakukan antara lain di wilayah barak Raiders, di wilayah Puni, dan wilayah Mata’ie. Kedua, jika mereka sudah memiliki tanah maka akan segera diusahakan pembangunan rumah.
Dengan mengeluarkan kebijakan baru ini, peran dan kerja sama dengan NGO merupakan satu kunci sehingga proses penyelesaikan masalah yang tengah dihadapi oleh para penyewa ini segera dapat diselesaikan, “Jika ada koordinasi yang baik antara BRR dan NGO, maka itu akan sangat membantu,†ujar Syahrial, Ketua Markas Palang Merah Indonesia.
Pertanyaan selanjutnya adalah kapankah kebijakan ini dilaksanakan? Kebijakan ini sedang dalam proses revisi. Proses pelaksanaanya akan disesuaikan. Di sini ada hubungan timbal balik yang harus disesuaikan sehingga setiap, baik dari pihak BRR, NGO, maupun warga mantan penyewa.
(writen by Helena E. Rea)
Berita Lainnya :
- Korban Tsunami Berstatus Penyewa Khawatir Tidak Mendapatkan Rumah
- Keberadaan Para Penyewa
- BRR tidak Memperhatikan Aspirasi
- GUBERNUR DAN KETUA DPRA HARUS KONSISTEN “MELAWAN” BRR
- Rumah Bantuan Lebih dari Satu











Write a comment