H!NAMagazine.Com
Price List 80

Main menu:


aCeh MasterWeb

Arsip Berita


 
ANeukAceh.Com

Komentar Anda

Price List

RSS _MY Post IT

RSS _Aan Life Style

Jualan Kaos

Google Search


[H!] WEB

  • Polling

    • Browser Favorit anda adalah ?

      • Internet Explorer
      • Mozilla Firefox
      • Google Chrome
      • Netscape Navigator
      • Safari
      • Opera

      View Results

      Loading ... Loading ...

    ARSIP POOLING

  • Kontiki 101.2FM Banda Aceh Flamboyan 105.2FM - Banda Aceh DariNol Misdarul Iksan Shelter Event Organizer Gorengan R-K
    Streamers.Asia

    Lokakarya untuk Menciptakan Peradilan Anak yang Ramah Anak di Aceh

    Sunday, 22/04/2007 - 07:32 WIB
    ww_jero - Aceh Hari Ini

    Photo by: Dok

    UNICEF Bekerjasama dengan POLDA NAD dan Kelompok Kerja Restorative Justice menggelar lokakarya untuk menciptakan peradilan anak yang ramah anak. UNICEF mendukung lokakarya dua hari serta diskusi yang bertajuk Diversi dan Restorative Justice. Lokakarya ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum karena pelanggaran dan tindak kekerasan dengan mengidentifikasikan dan mempromosikan diversi dan restorative justice sebagai prosedur peradilan alternatif.

    Lokakarya yang dibuka oleh Kapolda NAD, Irjen Pol. Drs. H. Bahrumsyah, S.H. merupakan salah satu komponen dalam gerakan pemulihan hukum di seluruh propinsi. Lokakarya ini melibatkan para pemuka agama, pemuka adat dan pejabat, seperti otoritas pemerintahan di tingkat kecamatan dan kabupaten, Dinsos, Biro PP, LSM, Focal Point Child Centre UNICEF untuk masalah Kekerasan, Eksploitasi dan Trafiking, polisi yang berurusan dengan anak-anak yang berhadapan dengan hukum, hakim, jaksa dan para petugas Bapas.

    Tujuan lokakarya ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan membangun komitmen di antara para pemuka masyarakat, LSM dan pejabat setempat berkaitan dengan masalah-masalah anak yang berhadapan dengan hokum dan juga untuk mengidentifikasi praktek-praktek, kesempatan dan tantangan yang ada dalam pelaksanaan diversi dan restorative justice demi melindungi anak yang berhadapan dengan hukum di tingkat masyarakat.

    Lebih dari 5.000 anak dimasukkan dalam lembaga pemasyarakatn dan penjara di seluruh Indonesia (Analisa Situasi Sistem Peradilan Anak di Indonesia, UNICEF, 2003). Anak-anak yang dijadikan satu dengan para narapidana dewasa tersebut hanya memiliki sedikit akses terhadap pendidikan dan kesehatan. Mereka tidak bebas dan sangat rentan terhadap pelecehan dan trauma fisik, seksual and emosional. Batas umur yang dapat dikenai sangsi hukum, yaitu 8 tahun, di Indonesia sangat rendah, sehingga anak yang baru berusia 12 tahun pun dapat dipenjara.

    UNICEF juga mengungkapkan pada siaran Pers yang diterima hinamagazine.com, saat ini sedang mempromosikan sistem diversi dan restorative justice yang mengandaikan bahwa membawa anak ke pengadilan dan mungkin memenjarakan haruslah menjadi pilihan terakhir. Pada 2005, UNICEF mengadakan dua gelombang pelatihan tentang sistem peradilan anak bagi 70 hakim, jaksa dan Bapas dari seluruh kabupaten di NAD. Bahkan baru-baru ini UNICEF juga mengadakan pelatihan untuk pelatih (TOT) mengenai Diversi dan Restorative Justice pada Maret 2007 bagi 25 polisi dan 28 Hakim, Jaksa dan Bapas di Banda Aceh.

    Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

    Berita Lainnya :

    Liberty Reserve

    Write a comment





    Save Atom InoFund.Com CentASIA Stoic EkoFund