Staf BRR Distrik Pidie Larang Wartawan Meliput
Saturday, 22/03/2008 - 17:41 WIBRoni Muchtar - Aceh Hari Ini
Sigli | Harian Aceh—Sejumlah wartawan media cetak kecewa terhadap sikap staf BRR Distrik Pidie yang menghalangi kerja jurnalistik wartawan saat hendak meliput kedatangan puluhan warga Desa Cot Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya. Staf BRR menurut sejumlah wartawan terkesan mengatur dan melarang mempublikasi soal bantuan rumah BRR yang tidak tepat sasaran.
Seperti dilaporkan Harian Aceh kemarin, data penduduk penerima manfaat bantuan rumah dari BRR untuk warga Cot sarat manipulasi data. Karena itu wartawan diminta untuk tidak membesarkan masalah tersebut.
“Bapak pimpinan sudah ke Jakarta, tetapi tolong berita ini jangan dimuat sebab persoalan ini bisa kami atasi. Jika nantinya dimuat, persoalan ini bakal rumit,” ucap seorang Staf BRR Distrik Pidie saat sejumlah wartawan hendak meliput, Senin (17/3) kemarin.
Malah, saat Harian Aceh hendak meliput, seorang Staf BRR meminta agar berita tersebut tidak dimuat di media. Padahal tugas jurnalistik yang diemban wartawan tidak bertentangan dengan hukum, serta kode etik jurnalistik.
Sehari sebelumnya beberapa media lokal telah memuat perihal KP4D Desa Cot yang diduga manipulasi data bantuan Rumah BRR. “Seharusnya pihak BRR Distrik Pidie jangan seenaknya saja melarang wartawan dalam menjalankan tugas liputan,” sesal Munammad Riza, wartawan sebuah harian terbitan Medan.
Menurut Muhammad, jika staf BRR Distrik Pidie menghalang-halangi kerja jurnalistik, berarti telah mengangkangi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 khusus pasal tentang melarang dan menghalangi, menyiarkan dan meliput untuk kepentingan publik. “Jika demikian halnya, berarti BRR Distrik Pidie tidak kooperatif dalam memberikan dan menyampaikan informasi kepada publik,” sebut Reza yang sering disapa Boim ini.
Para wartawan di Pidie tidak bisa menerima perlakuan Staf BRR Distrik Pidie tersebut, di mana seolah-olah Kantor BRR Distrik Pidie sudah ada palang yang melarang wartawan untuk meliput. “Meski maksudnya baik, tetapi tidak boleh menghalangi liputan wartawan, karena wartawan bekerja menyampaikan informasi kepada publik, jadi jangan main halang begitu,” ketus Reza.
Tindakan BRR Distrik Pidie ini juga mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan di Pidie, termasuk lembaga Pidie Press Club (PPC) yang menilai BRR Distrk Pidie telah mengangkangi UU Pers. “Jika hal ini terus dipelihara maka ke depan para wartawan akan seenaknya dibungkam dalam menyiarkan informasi publik. Artinya BRR telah melakukan pelanggaran dalam bentuk pembungkaman informasi yang seharusnya diberikan untuk publik, ujar Koordinator PPC Andi Firdaus.
Menurut Andi, apa yang dilakukan oleh BRR menunjukkan bahwa BRR tidak mau terbuka terhadap informasi yang benar dan akurat soal rehab rekon di Aceh.
Andi meminta hal ini tidak dibiarkan, karena akan berdampak pada kebebasan pers di Kabupaten Pidie. Apalagi BRR adalah lembaga bentukan Pemerintah yang fungsinya menjalankan rehab dan rekons di Aceh. “BRR seharusnya memberikan informasi kepada masyarakat tentang permasalahan yang dihadapai dalam proses rehab dan rekons, bukan sebaliknya melarang kerja jurnalistik,” tambah Andi.(zuk)













Write a comment