BRR tidak Memperhatikan Aspirasi
Monday, 07/04/2008 - 16:05 WIBRoni Muchtar - Aceh Hari Ini
Tiga Tahun keberadaan BRR NAD-Nias di Aceh belum memberikan perubahan yang berarti terutama atas hak-hak dasar korban bencana. Beragam persoalan tersebut diantaranya adalah penyediaan rumah dan pemberian bantuan dana rehabilitasi rumah yang layak bagi korban bencana. Respon yang dilakukan oleh Kuntoro sebagai ketua Bapel BRR NAD-Nias cukup berbeda dengan apa yang telah ditempuh oleh Pemerintahan Aceh dan DPRA tentang jumlah dana rehabilitasi rumah korban. Bagi BRR NAD-Nias, dana rehabilitasi rumah hanya cukup 2,5 juta rupiah bukan sebesar 15 juta rupiah seperti direkomendasikan oleh Pemerintah Aceh dan DPRA.
Sebenarnya, jika merujuk dengan kondisi penolakan terhadap dana 2,5 juta adalah hal yang lumrah untuk dilakukan oleh masyarakat aceh yang menjadi korban bencana, sebab dari dana yang tersedia di BRR NAD-Nias sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak merespon apa yang menjadi tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat korban bencana.
Berdasarkan dari hal diatas maka dengan ini Aliansi Mayarakat Sipil Aceh (AMSA) menyatakan sikap bersama:
1. Aliansi Masyarakat Sipil Aceh (AMSA) dengan tegas menolak kebijakan yang dikeluarkan oleh BRR NAD-Nias terutama atas keputusan pemberian dana 2,5 juta rupiah dan dengan tegas mendesak supaya alokasi anggaran 15 juta rupiah adalah hal yang layak untuk diterima oleh masyarakat korban.
2. Mengecam dengan keras pernyataan yang dikeluarkan oleh kepala Bapel BRR NAD-Nias yang mengatakan bahwa “BRR tidak mungkin mengubah kebijakan bantuan sosial perbaikan rumah yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta kepada setiap penerima manfaat”. Stattemen tersebut adalah sebuah langkah rawan konflik dan sangat tidak memihak kepada korban bencana.
3. Mendukung langkah rekomendasi dan pernyataan yang telah disampaikan oleh kepala Pemerintahan Aceh dan DPRA atas tuntutan yang telah disampaikan oleh masyarakat korban tsunami Aceh terhadap revisi terutama atas pemberian dana rehabilitasi rumah bagi korban bencana sebesar 15 juta rupiah.
4. Mengajak seluruh Bupati/Walikota se-Aceh untuk mendukung langkah yang telah dikeluarkan oleh kepala Pemerintahan Aceh dan DPRA, sebab langkah yang telah dilakukan oleh Kepala Pemerinatahan Aceh dan DPRA adalah langkah yang sangat berpihak terhadap kondisi masyarakat bencana.
5. Mengajak seluruh Bupati/walikota dan DPRK/Kota se-Aceh untuk membuat petisi yang berisikan penolakan atas kebijakan yang telah dikeluarkan BRR NAD-Nias menyangkut tentang pemberian dana rehabilitasi rumah korban sebesar 2,5 juta rupiah serta moratorium atas rehabilitasi dan rekontruksi yang telah dijalankan saat ini.













Write a comment