H!NAMagazine.Com
Price List 80

Main menu:


aCeh MasterWeb

Arsip Berita


 
ANeukAceh.Com

Komentar Anda

Nomor Cantik Price List
Jualan Kaos

Google Search


[H!] WEB

  • Polling

    • Laptop UMPC apa yang menjadi pilihan anda ?

      • AXIOO CMPC 30GB (3,6jt)
      • ACER Aspire One 8GB (4jt)
      • ASUS Eee PC 8G (4,6jt)
      • ZYREX Ubud 311 30Gb (4,9jt)
      • ASUS Eee PC 20GB (4,6jt)
      • HP 2133 Mini-Note 120GB (6,4jt)
      • KOHJINSHA SA5SX04BS 40GB (6,6jt)

      View Results

      Loading ... Loading ...

    ARSIP POOLING

  • Kontiki 101.2FM Banda Aceh Flamboyan 105.2FM - Banda Aceh DariNol Smoking Card MinaNet Cafe Shelter Event Organizer Gorengan R-K
    Streamers.Asia

    Tangkap Wartawan, Polisi Dikecam

    Selasa, 06/05/2008 - 09:26 WIB
    Roni Muchtar - Aceh Hari Ini

    AJI dan PWA: Polisi Tidak Boleh Memaksa

    BLANGKEJEREN-Tindakan anggota Polisi Resort (Polres) Aceh Tenggara yang menangkap beberapa wartawan di Aceh Tenggara yang sedang dalam menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi demo puluhan pendukung pemekaran Provinsi ALA, Sabtu (3/5) lalu, dikecam berbagai pihak. Aksi penangkapan tersebut tersebut berlangsung bersamaan dengan kedatangan gubernur NAD dan mantan presiden Finlandia ke Agara.

    Menurut Abadi Selian, Reporter Metro TV di Aceh Tenggara, saat itu para pengunjuk rasa membawa berbagai poster dan spanduk yang isinya mendukung pemekaran Provinsi ALA sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Bandara Leuser Agara.

    Saat aksi berlangsung, tiba-tiba muncul serombongan polisi dari Polres Agara melakukan perampasan spanduk dan poster yang dibawa para demonstran. Polisi bukan saja mengamankan dan menangkap para pengunjuk rasa. Tetapi juga mengamankan beberapa jurnalis yang sedang meliput di lokasi .

    Di antaranya, Amirisah dan Suhada, keduanya jurnalis media cetak harian terbitan Medan. Kedua wartawan itu langsung dibawa ke Mapolres dan sempat di interogasi. “Saya sendiri yang menjamin kedua rekan wartawan itu dari Polres dan pagi ini (Senin, red) saya diminta datang lagi ke Polres,” ujar Abadi kemarin.

    Menurutnya, setiap jurnalis yang menjalankan tugas, polisi tidak dapat sewenang-wenang menangkap para wartawan. Sebab, tugas jurnalis dilindungi oleh UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

    “Jadi polisi dalam menghadapi demonstran perlu bertindak profesional dan tidak gegabah. Sehingga wartawan jadi korban penangkapan,” kata Abadi seraya menyebutkan, kasus tersebut telah mencoreng kinerja polisi yang seharusnya melindungi tugas para wartawan.

    Saat ditanyakan apakah ada upaya untuk menuntut kembali pihak Polres Agara yang terindikasi menghalangi tugas wartawan, Abadi mengatakan soal itu akan dipikirkan nanti. “Itu terpulang kepada rekan-rekan wartawan yang menjadi korban,” sebutnya.

    Miskomunikasi
    Kapolres Agara AKBP Herdi yang dikonfirmasi koran ini menjelaskan, pihaknya menilai ada miskomunikasi antar polisi dengan wartawan. Sebab saat itu lokasi yang dipenuhi perkebunan jagung dekat Bandara Leuser, terjadi unjuk rasa warga yang tidak memiliki izin sehingga polisi mengamankan dan membubarkan para pengunjuk rasa. Saat itu polisi juga turut membawa beberapa wartawan ke Mapolres.

    “Sehingga ada kesan wartawan ditangkap oleh polisi. Sebenarnya bahasa ditangkap itu kan sudah terlalu dalam. Sebenarnya dibawa ke Polres dan sebatas dimintai keterangan selanjutnya di bebaskan sebab saat itu polisi tidak tahu mereka adalah wartawan karena berada di lokasi perkebunan jagung,” ujar Herdi.

    Dia juga membantah kalau wartawan tersebut diperiksa apalagi di BAP.

    “Hanya dimintai keterangan saja tidak ada yang ditahan. Jadi ini hanya masalah miskomunikasi antara polisi dengan rekan-rekan wartawan,” ujarnya.

    Terkait masalah tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe dan DPP Persatuan Wartawan Aceh (PWA), menyatakan, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sesuai dengan undang-undang tersebut, wartawan bekerja demi kepentingan publik dengan tetap memperhatikan kode etik jurnalistik.

    “Polisi tidak berhak memaksa wartawan untuk memberikan keterangan seputar demo massa saat menyambut kedatangan Martti Ahtisaari di Gayo Lues. Wartawan berhak menolak memberikan keterangan kepada polisi. Bahwa semua informasi yang diketahui wartawan sudah disiarkan dalam pemberitaan,” kata Ayi Jufridar, Ketua AJI Kota Lhokseumawe dan Ibrahim Achmad, Ketua Dewan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Aceh (PWA) dalam pernyataan sikapnya kepada Koran ini kemarin.

    Ayi mengajak semua pihak untuk mendukung kebebasan pers di Aceh. “Pemberitaan yang dinilai merugikan bukan alasan untuk melakukan pemaksaan, tekanan, intimidasi, dan kekerasan karena masih ada hak jawab yang bisa digunakan,” tukasnya.

    Dia menyebutkan, semua wartawan dari berbagai media baik cetak maupun elektronik dan dari berbagai organisasi jurnalis agar umemperkuat kekompakan dalam melawan kriminalisasi pers seperti ancaman dan kekerasan. (azl)

    Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

    Berita Lainnya :

    Write a comment