H!NAMagazine.Com
Price List 80

Main menu:


aCeh MasterWeb

Arsip Berita


 
ANeukAceh.Com

Komentar Anda

Price List

RSS _MY Post IT

RSS _Aan Life Style

Jualan Kaos

Google Search


[H!] WEB

  • Polling

    • Laptop UMPC apa yang menjadi pilihan anda ?

      • AXIOO CMPC 30GB (3,6jt)
      • ACER Aspire One 8GB (4jt)
      • ASUS Eee PC 8G (4,6jt)
      • ZYREX Ubud 311 30Gb (4,9jt)
      • ASUS Eee PC 20GB (4,6jt)
      • HP 2133 Mini-Note 120GB (6,4jt)
      • KOHJINSHA SA5SX04BS 40GB (6,6jt)

      View Results

      Loading ... Loading ...

    ARSIP POOLING

  • Kontiki 101.2FM Banda Aceh Flamboyan 105.2FM - Banda Aceh DariNol Smoking Card MinaNet Cafe Shelter Event Organizer Gorengan R-K
    Streamers.Asia

    Definisi Pelapor Belum Jelas Bagi Pers

    Thursday, 21/08/2008 - 10:52 WIB
    Roni Muchtar - Umum

    Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Teten Masduki, mengatakan bahwa dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan, seorang pelapor harus dilindungi baik secara pidana maupun perdata. “Namun, pengertian pelapor belum jelas bagi media. Laporan oleh suatu media, apakah dapat masuk sebagai pelapor atau tidak, sampai sekarang belum jelas,” kata Teten dalam diskusi bertema “Konflik Publik dengan Pers, Liputan Pilkada dan Pemilu” di Semarang, Rabu.

    Teten mengatakan, saat ini pers dan lembaga swadaya masyarakat harus mulai mengampanyekan untuk menolak gugatan-gugatan pidana maupun perdata dengan undang-undang sebagai alat.

    “Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi di mana pelapor berhak dapat perlindungan fisik,” katanya.

    Dalam kesempatan sama, Sekretaris Eksekutif Dewan Pers, Lukas Luwarso mengatakan, pegaduan terkait persoalan etika pers yang sudah masuk ke Dewan Pers selama periode 2000-2007 sudah ada sedikitnya 900 pengaduan.

    Pengaduan tersebut, biasanya berkaitan dengan pemberitaan pers, meliput berita, laporan, editorial, gambar atau foto dan ilustrasi, termasuk karikatur yang telah diterbitkan atau disiarkan. Pengadu, mempersoalkan fakta jurnalistik yang salah atau merugikan.

    Lukas mencontohkan, pengaduan yang melibatkan banyak media massa pada kasus Lusi Lukitawati dan Laksamana Sukardi; pengaduan yang terkait dengan media berkualitas, kasus Tempo vs Ongen dan Media Indonesia vs YLKI; kemudian, pengaduan yang melibatkan media tak-berkualitas, kasus Transparan vs Bupati Muba dan Limboto Ekspres vs Gubernur Gorontalo.

    Dalam acara tersebut, hadir Dr Soetomo; Deva Rahman, Communication Manager ExxonMobil Oil Indonesia; Atmakusumah Astraarmadja, Ketua Dewan Pengurus Voice of Human Right News CentreSoetjipto; dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jateng.(ant)

    Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

    Berita Lainnya :

    Liberty Reserve

    Write a comment





    Save Atom