H!NAMagazine.Com
Price List 80

Main menu:


aCeh MasterWeb

Arsip Berita


 
ANeukAceh.Com

Komentar Anda

Price List

RSS _MY Post IT

RSS _Aan Life Style

Jualan Kaos

Google Search


[H!] WEB

  • Polling

    • Laptop UMPC apa yang menjadi pilihan anda ?

      • AXIOO CMPC 30GB (3,6jt)
      • ACER Aspire One 8GB (4jt)
      • ASUS Eee PC 8G (4,6jt)
      • ZYREX Ubud 311 30Gb (4,9jt)
      • ASUS Eee PC 20GB (4,6jt)
      • HP 2133 Mini-Note 120GB (6,4jt)
      • KOHJINSHA SA5SX04BS 40GB (6,6jt)

      View Results

      Loading ... Loading ...

    ARSIP POOLING

  • Kontiki 101.2FM Banda Aceh DariNol MinaNet Cafe Shelter Event Organizer Gorengan R-K
    Streamers.Asia

    Panglima Laot Minta Nelayan Urus Dokumen Kapal

    Saturday, 06/09/2008 - 11:32 WIB
    Roni Muchtar - Aceh Hari Ini

    Banda Aceh – Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh M Adli Abdullah meminta kepada seluruh pemilik boat untuk mengurus dokumen perikanan. Menurutnya, semua dokumen itu dapat diperoleh gratis di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan di seluruh Aceh. “Nelayan harus segera melakukan registrasi ini sebelum pemerintah dan aparat keamanan melakukan razia terhadap kapal-kapal ikan di perairan Aceh,” sebut Adli kepada wartawan, Jumat (5/9).

    Adli menjelaskan, selama September dan Oktober mendatang merupakan masa pemutihan bagi kapal ikan yang belum memiliki izin lengkap. Karena itu, ajak pakar adat Aceh ini, sebelum razia besar-besaran digelar, maka nelayan harus terlebih melengkapi semua dokumen. “Saya tidak ingin nelayan menjadi korban karena dokumen kapal tidak lengkap,” ungkap anggota Badan Kelautan Internasional (ICSF) yang berpusat di Brusel.

    Untuk mempercepat masyarakat nelayan memahami pentingnya pendaftaran ini dan tidak menjadi korban nantinya, lembaga Panglima Laot telah mengirim tim sosialisasi ke seluruh daerah pesisir di Aceh. Tim ini akan menjelaskan cara pendaftaran yang diawali mengisi formulir surat permohonan dan formulir pendaftaran kapaal di Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.  “Dalam masa pemutihan dokumen ini, tidak ada pengutipan satu sen pun uang,” ingat Adli berulang kali.

    Adli mengutip Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 36 diwajibkan seluruh kapal perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia harus dilengkapi dengan dokumen berupa  bukti kepemilikan, indentitas pemilik dan surat ukur.  Adli mengibaratkan, dokumen ini akan membuat kita aman dalam mencari rezeki di laut dan. “Kami minta kepada aparat keamanan tidak melakukan operasi penertiban izin pada masa pemutihan ini,”  imbau Sekjen Panglima Laot Aceh ini.

    Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

    Berita Lainnya :

    Liberty Reserve

    Write a comment





    Save Atom Stoic