H!NAMagazine.Com
Price List 80

Main menu:


aCeh MasterWeb

Arsip Berita


 
ANeukAceh.Com

Komentar Anda

Price List

RSS _MY Post IT

RSS _Aan Life Style

Jualan Kaos

Google Search


[H!] WEB

  • Polling

    • Laptop UMPC apa yang menjadi pilihan anda ?

      • AXIOO CMPC 30GB (3,6jt)
      • ACER Aspire One 8GB (4jt)
      • ASUS Eee PC 8G (4,6jt)
      • ZYREX Ubud 311 30Gb (4,9jt)
      • ASUS Eee PC 20GB (4,6jt)
      • HP 2133 Mini-Note 120GB (6,4jt)
      • KOHJINSHA SA5SX04BS 40GB (6,6jt)

      View Results

      Loading ... Loading ...

    ARSIP POOLING

  • Kontiki 101.2FM Banda Aceh DariNol MinaNet Cafe Shelter Event Organizer Gorengan R-K
    Streamers.Asia

    Operator “Cengeng”

    Wednesday, 10/09/2008 - 10:07 WIB
    botakedan - Opini, Review, Teknologi

    Berbicara teknologi telekomunikasi dan turunan layanannya di Indonesia, tidak habis-habis. Persaingan semakin ketat, pembatasan pendirian menara seluler, dan perang tarif antar operator menjadi perbincangan di mana-mana. PT Telkom sebagai penyelenggara telekomunikasi terbesar di negara ini akhirnya malu-malu mengubah skema bisnis yang dijalankannya, terutama terkait dengan jaringan telepon kabel tetap PSTN (public switched telephone network). Pengguna telepon rumah sekarang cukup membayar enam menit dari total pembicaraan 30 menit.

    Ini menunjukkan bahwa jaringan PSTN sudah tidak pernah disentuh lagi oleh konsumennya, dan tidak dikembangkan secara serius oleh PT Telkom, akhirnya kewalahan juga bersaing dalam perang tarif yang tidak menunjukkan titik akhir.

    Ironisnya, semua tawaran gratis teleponi yang ditawarkan semua operator berlaku mulai pukul 22.00 sampai pukul 06.00, sebuah pilihan waktu yang mencerminkan ketakutan operator akan kalah bersaing kalau tidak mampu menawarkan telepon gratis malam hari.

    Dari tawaran PT Telkom ini terlihat betapa ”cengeng”-nya layanan yang disebut gratis tersebut. Semua orang tahu, konsumen di Indonesia tidak ada yang berbicara sampai 30 menit, dan bahkan tidak lebih dari 5 menit. Semua orang tahu, malam hari adalah waktu orang istirahat dan telepon dan ponsel tidak digunakan, hanya untuk digunakan karena gratis.

    Perilaku ”cengeng” operator juga terjadi di operator seluler, menawarkan layanan pembicaraan gratis malam hari pada saat orang istirahat. Kita sedih melihat bahwa pembangunan dan perkembangan sistem telekomunikasi di negeri ini tidak diarahkan untuk meningkatkan efektivitas bisnis, menjadi agen pembangunan untuk menumbuhkan perekonomian nasional.

    Operator ”céngéng” menunjukkan mereka tidak kreatif memanfaatkan konvergensi teknologi komunikasi informasi, di mana komunikasi berbasis suara sebentar lagi akan diisi oleh komunikasi berbasis data. Ketika operator menjadi ”cengeng,” mereka pun menghadapi persoalan keuangan mempertahankan operasional dan mulai menawarkan perusahaannya kepada pihak lain. Sebentar lagi kita melihat berbagai operator berguguran karena tidak memiliki dana, pelanggan setia, serta layanan kreatif untuk menunjang bisnis mereka. (Kompas)

    Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

    Berita Lainnya :

    Liberty Reserve

    Comments

    Comment from Waskito Hadi, SE, Ak
    Time: October 8, 2008 - 3: 17 pm, 3:17 pm

    RUWETNYA INTERNAL KONTROL PEMERINTAH KITA !

    Harian KOMPAS tanggal 5 Agustus 2008 lalu memuat berita berjudul “Ada Upaya Kerdilkan BPKP”. Di situ disebutkan bahwa peran BPKP sebagai pengawas internal pemerintah telah dikerdilkan sehingga lembaga ini tidak leluasa mengawasi sistem keuangan negara yang indikasinya ditimbulkan dari adanya beberapa lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah yang mulai menolak diperiksa oleh BPKP, sebagaimana diungkapkan Kepala BPKP Didi Widayadi. Pertanyaannya sekarang siapa mengkerdilkan siapa atau siapa yang merasa dirinya dikerdilkan atau justru merasa dirinya memang kerdil.
    Sudah jelas bukan kalau BPKP sebagai pengawas internal atau dengan kata lain kita mengenalnya dengan internal kontrol yang tentunya tugasnya mengawasi. Lalu mengapa Kepala BPKP Didi Widayadi jadi berang ketika lembaga-lembaga pemerintah sebagai penerima dana APBN atau pengguna keuangan negara menolak diperiksa BPKP. Tentu saja mereka menolak, karena tugas BPKP bukan memeriksa tetapi mengawasi. Seharusnya tugas pengawas itu mengawasi selama proses suatu kegiatan berlangsung, bukan setelah kegiatan selesai baru masuk ke instansi pelaksana kegiatan, sehingga dapat mencegah terjadi kesalahan-kesalahan secara dini.
    Sedikit mengulas tentang definisi internal kontrol, menurut “Professional Practices Framework”: International Standards for The Professional Practice of Internal Audit, IIA (2004) adalah suatu aktivitas independen yang memberikan jaminan keyakinan serta konsultasi (consulting) yang dirancang untuk memberikan suatu nilai tambah (to add value) serta meningkatkan (improve) kegiatan operasi organisasi. Jadi pengawasan internal itu justru membantu organisasi dalam usaha mencapai tujuannya dengan cara memberikan suatu pendekatan disiplin yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan proses tata kelola (governance processes). Definisi tersebut telah menjelaskan bahwa tidak ada tugas memeriksa dalam ranah pengawas internal.
    Lembaga pengawasan internal pemerintah selain BPKP yang ada di pusat maupun di daerah, juga terdapat Inspektorat di masing-masing departemen dan lembaga pemerintah non departemen, serta Badan Pengawas Daerah (Bawasda) di masing-masing pemerintah daerah. Jika dilihat dari keberadaan lembaga-lembaga tersebut terkesan tata kelola dan birokrasi pengawasan internal pemerintah tumpang tindih. Lembaga-lembaga tersebut terkesan terlalu banyak dan tidak jelas batas kewenangannya sehingga menyebabkan inefisiensi serta berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam pengawasan.
    Penyederhanaan jenis dan kewenangan lembaga pengawasan internal pemerintah harus segera dilakukan dengan cara mengatur secara tegas lembaga pengawasan mana yang harus tetap ada dan kejelasan terhadap kewenangan yang dimiliki. Sebagai contoh ilustrasi saja misalnya personil BPKP dengan ketersediaan SDM yang dimiliki bahkan dengan kualitas yang tidak diragukan lagi kompetensinya dalam pengawasan keuangan dan pembangunan negara yang jumlahnya mencapai 7000-an orang tersebut pada tingkat pusat dapat lebur atau masuk atau apapun istilahnya ke dalam Inspektorat, sedangkan di tingkat daerah ke dalam Bawasda atau bahkan di sektor BUMN atau BUMD bisa masuk ke dalam unsur Internal Auditnya. Namun keberadaan personil BPKP yang berada pada lembaga-lembaga tersebut tentunya selain memiliki kewenangan dan akses terhadap pimpinan atau kepala lembaga yang bersangkutan juga harus diberi kewenangan khusus serta akses langsung ke presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan karena keberadaannya yang dibentuk dengan Keputusan Presiden. Dengan demikian keberadaan mereka dalam instansi tersebut nantinya dapat meningkatkan SDM pada instansi yang bersangkutan dengan cara melatih dan membagi ilmu yang dimilikinya. Selain itu juga harus diubah orientasi dan paradigma terhadap lembaga pengawasan internal pemerintah yang ada, sebagaimana akan teruarai pada paragraf-paragraf selanjutnya ini.
    Pertama, dalam hal peran pengawas internal pemerintah itu sendiri harus ada perubahan dari orientasi lama yang hanya sekedar supervisi atau bahkan dalam bahasa menengah ke bawahnya disebut sebagai mandor, maka pada paradigma baru harus juga dapat menjadi konsultan bagi instansi-instansi yang bersangkutan.
    Kedua, segi pendekatan harus berubah dari pendekatan secara detektif yang hanya mendeteksi masalah saja menjadi pendekatan yang prefentif dimana segala masalah maupun kesalahan-kesalahan dapat dicegah sedini mungkin.
    Ketiga, faktor sikap harus diubah dari semula seperti polisi menjadi sebuah mitra bisnis yang dapat melayani instansi sehingga dapat meningkatkan kinerja dan mencapai tujuan yang diharapkan.
    Keempat, mengubah paradigma lama yang selalu berfokus pada kelemahan atau penyimpangan-penyimpangan menjadi paradigma baru yang berfokus pada penyelesaian atau pencarian solusi terbaik atas segala masalah yang terjadi pada suatu pekerjaan yang sedang berjalan dengan pengawasan yang bersangkutan.
    Dengan demikian diharapkan pengawasan internal pemerintah nantinya benar-benar dapat menjadi fungsi pengawasan yang baik di antaranya dapat;
    1. Memberikan jaminan keyakinan terhadap publik melalui sebuah pemeriksaan yang dilakukan oleh sebuah lembaga pemeriksa atau auditor eksternal pemerintah dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana hasil pemeriksaannya akan diekspos secara umum untuk publik, bahwa sebuah instansi yang di dalamnya terdapat fungsi pengawasan yang dimaksud telah terhindar dari segala macam penyimpangan-penyimpangan di dalamnya serta dengan kata lain telah berjalan ataupun patuh sesuai aturan yang berlaku.
    2. Memberikan konsultasi terhadap instansi yang bersangkutan sehingga dalam proses operasionalnya dapat mencegah terjadinya segala macam kesalahan atau error.
    3. Memberikan nilai tambah terhadap instansi sehingga output sebuah instansi pemerintah tidak hanya dalam bentuk pelayanan terhadap publik atau pun kepuasan masyarakat secara umum namun juga dapat menjadi benchmarking ataupun contoh bagi instansi pemerintah negara lainnya.
    4. Meningkatkan kinerja atas kegiatan operasional instansi yang bersangkutan.

    Wacana perubahan terhadap sistem pengawasan internal pemerintah memang harus bergulir sesegera mungkin untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta dapat menjadi contoh bagi negara lain. Perubahan terhadap tata kelola dan birokrasi fungsi pengawasan internal pemerintah harus dilakukan sehingga menjadi handal dengan adanya kejelasan job deskripsi masing-masing dan melaksanakannya sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) masing-masing lembaga. Sehingga tidak ada kesan lagi sebuah instansi pemerintah merasa diperiksa berulang-ulang oleh banyak lembaga terkadang dengan substansi yang sama pula, baik oleh pemeriksa maupun pengawas juga melakukan pemeriksaan setelah segala kegiatan selesai dilaksanakan dan segalanya telah terjadi. Sebagai lembaga pemeriksa pun, tentunya BPK juga tidak diperkenankan memberikan konsultasi kepada instansi yang menjadi objek pemeriksaan karena itu sudah merupakan ranahnya instansi pengawasan internal pemerintah.
    Jadi harus dibedakan siapa yang berfungsi sebagai lembaga pengawasan yang tentu fungsinya diharapkan dapat mencegah segala macam penyimpangan sebelum terjadi, siapa yang harus melakukan pemeriksaan yang akan memotret apa yang terjadi atas suatu pekerjaan atau suatu operasional kegiatan pemerintah, dan jika terjadi penyimpangan serta mengandung unsur melawan hukum maka lembaga mana yang harus dapat menindaklanjutinya untuk diproses secara hukum atas temuan-temuan pemeriksa tersebut. Sehingga tidak ada lagi istilah adanya sebuah upaya mengkerdilkan lembaga pengawasan internal pemerintah yang dibentuk presiden dan yang terpenting tidak ada lagi saling menghujat mencari kelemahan antar lembaga baik lembaga negara maupun lembaga pemerintah, karena yang terpenting adalah pencarian solusi demi kemajuan bangsa dan negara ini.

    Write a comment





    Save Atom Stoic