Aceh Hari Ini
Praja IPDN Nyabu Ternyata Anak Sekda Aceh
Wednesday, 03/06/2009 - 10:21 WIB - Oleh: Roni Muchtar
Praja tingkat akhir Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Muhammad Sanusi Fajri (23) Bin Lukman yang ditangkap karena masalah narkoba, ternyata putra dari Sekretaris Daerah Aceh. Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto didampingi Kasat Ops AKBP Kunto Prasetyo membenarkan hal ini. “Iya betul, Sanusi merupakan putra dari Sekda Aceh,” jelas Kunto pada wartawan, Rabu (3/6/2009). Dirinya pun mengungkapkan, walaupun putra dari Sekda Aceh, proses hukum berjalan terus.
“Proses hukum kita jalan terus walaupun anak pejabat juga,” tegasnya. Untuk itu, Sanusi pun terancam hukuman penjara 10 tahun lamanya.
Kunto menegaskan, atas kasus kepemilikan tersebut, Sanusi dijerat Pasal 78 Undang-undang RI No 22 tahun 1997 tentang penyalahgunaan narkoba (narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya) di luar dari kepentingan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan dengan ancaman 10 tahun.
Sumber: Okezone







