Nasional

Dituding Nunggak Pajak, Pertamina Kirim Surat Keberatan Ke Menkeu

Tuesday, 09/02/2010 - 09:16 WIB - Oleh: Roni Muchtar

PT Pertamina (Persero) telah mengajukan surat keberatan kepada Kementerian Keuangan terkait masuknya BUMN Migas tersebut dalam 10 penunggak pajak terbesar. “Kami sudah sampaikan surat ke Kemenkeu soal masalah tunggakan pajak tersebut,” ujar Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2010). Hal tersebut dibenarkan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan. Ia menyatakan surat keberatan tersebut sudah disampaikan minggu lalu. Ferederick menyatakan surat tersebut diajukan karena perseroan merasa keberatan namanya dimasukan dalam penunggak pajak. Pajak terutang yang ditudingkan ke Pertamina itu sebagian masih diproses di pengadilan pajak, dan juga ada yang di Mahkamah Agung.

“Itukan semua masih masuk dalam kategori sengketa pajak. Nanti kalau sudah diputuskan pengadilan dan kita harus bayar, kita pasti bayar,” kata dia. Sebelumnya, Ferederick juga pernah menyampaikan keberatannya atas dituding sebagai 10 penunggak pajak terbesar seperti yang disebutkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pertamina mengaku justru mempunyai kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 13,5 triliun.

“Tunggakan dan sengketa defisinisinya beda, kita masih sengketa di MA akan bayar kalau ada keputusan tetap. Kelebihan bayar kita sampai 2008 mencapai Rp 13,5 triliun,” tuturnya pekan lalu.

Ferederick mengatakan, tunggakan yang dimaksudkan oleh Ditjen Pajak adalah soal PPN Retensi tahun 2002 dimana saat itu Pertamina belum berstatus sebagai Perseroan Terbuka (PT).

“Saat itu Pertamina masih menjalankan fungsi regulasi seperti BP Migas. Kalau kita bayar, harus kita tagih lagi ke pemerintah. Saat itu kami belum perseroan, jadi statusnya masih nunggu keputusan MA. Besaran nilai sengketa Rp 600 miliar,” jelasnya.

Selain itu, ada sengketa pembayaran pajak lainnya antara Pertamina dengan pihak Ditjen Pajak. Seperti sengketa pembayaran PPh Badan tahun 2003 sampai 2005, Pertamina berpendapat mereka kelebihan bayar pajak, sementara Ditjen Pajak berpendapat Pertamina memiliki kekurangan pembayaran pajak.

“Sekarang sedang proses di pengadilan pajak. Untuk 2005 kita lebih bayarnya Rp 1,9 triliun, sementara Ditjen Pajak mengklaim kita kurang bayar Rp 1,8 triliun. Tahun 2004 kita kelebihan Rp 400 miliar, Ditjen Pajak bilangnya kita kurang Rp 1,1 triliun. Lalu tahun 2003 kita lebih bayar Rp 360 miliar, namun Ditjen Pajak bilang kita kurang bayar Rp 40 miliar,” paparnya.

Sumber: Detik

+ Index

+ Index

+ Index

+ Index