Nasional
Jika DPR Tolak Kenaikan Tarif Listrik, Subsidi Bakal Membengkak
Friday, 12/03/2010 - 01:15 WIB - Oleh: Roni Muchtar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan beban subsidi listrik akan membengkak menjadi Rp 8,6 triliun bila Dewan Perwakilan Rakyat menolak kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Pemerintah rencananya akan menaikkan tarif listrik rata-rata sebesar 15 persen per Juli 2010.
Sri Mulyani menambahkan, sesungguhnya kenaikan trarif listrik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010. Sesuai payung hukum ini, seharusnya tarif listrik naik pada awal tahun ini. Tapi pemerintah memutuskan menunda kenaikan tarif listrik pada awal tahun ini karena pemulihan ekonomi akibat krisis 2008 belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.
”Kami men-delay-nya,” kata Sri Mulyani dalam diskusi terbatas dengan para analis dan redaktur ekonomi media massa di Jakarta hari ini.
Pemerintah, menurut Sri, baru akan menaikkan tarif listrik pada Juli mendatang. Saat ini usulan kenakkan tarif listrik rata-rata 15 persen sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Bila Dewan tidak setuju kenaikan tarif listrik, subsidi listrik akan membengkak sebesar Rp 8,6 triliun.
Dalam RAPBN 2010 subsidi listrik naik dari Rp 54,5 triliun dari sebelumnya Rp 37,8 triliun. Dengan asumsi tarif listrik ditolak DPR, maka beban subsidi listrik akan membengkak menjadi Rp 63,1 triliun. ”Subsidi jadi membengkak dan akan ada tambahan Rp 8,6 triliun,” ujarnya.
Pertanyaannya, Sri Mulyani melanjutkan, dari mana pemerintah harus menututup pembengkakan subsidi listrik itu? Menurut dia, ada sejumlah cara. Pertama, pemerintah akan meminta persetujuan menaikan defisit anggaran di atas 2,1 persen. Kedua, bila DPR tak setuju defisit anggaran naik, maka pemerintah akan mengajukan kepada parlemen untuk memotong alokasi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga. Dana itu lalu akan dipindahkan untuk menutup pembengkakan subsidi listrik.
Sumber: TEMPO







