Nasional
DPR Sesalkan Intervensi Komisaris Pertamina
Friday, 19/03/2010 - 08:53 WIB - Oleh: Roni Muchtar
Komisi VII DPR menyesalkan, intervensi yang dilakukan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) kepada direksi terkait perubahan aturan impor minyak mentah. Anggota Komisi VII DPR Romahurmuziy di Jakarta, Kamis mengatakan, pemerintah harus mempercepat rencana perombakan Dewan Komisaris Pertamina. “Manuver dewan komisaris ini mesti jadi momentum pemerintah melakukan penyegaran di tubuh Dewan Komisaris Pertamina,” katanya. Menurut dia, mekanisme pengadaan minyak merupakan kebijakan operasional yang menjadi kewenangan direksi.
Sehingga, tambahnya, tidak semestinya dewan komisaris melakukan intervensi. Rommy, panggilan Romahurmuziy, mengatakan, perombakan dewan komisaris juga menjadi penting agar dapat sejalan dengan direksi Pertamina yang baru dilantik pada Februari lalu. Apalagi, lanjutnya, jumlah anggota dewan komisaris hanya lima dari jumlah minimal yakni tujuh orang.
“Dengan hanya lima komisaris, kinerja pengawasan pastinya tidak optimal,” ujarnya. Di tempat terpisah, Menneg BUMN Mustafa Abubakar mengaku sedang melakukan penjaringan calon komisaris Pertamina. Menurut dia, proses pencarian komisaris membutuhkan waktu yang cukup lama, sama halnya ketika menyusun direksi Pertamina.
Sementara itu, Forum Pemuda Pembela Demokrasi melakukan aksi demo di Kementerian BUMN menuntut perombakan dewan komisaris Pertamina. “Komisaris yang sekarang sudah terlalu lama,” ujar juru bicara Forum Iqbal Aghar.
Anggota Komisi VII DPR lainnya, Satya W Yudha mengatakan, aturan impor baru itu akan membatasi perusahaan yang memasok minyak mentah ke Pertamina.
“Dampaknya, kemungkinan harga minyak menjadi lebih tinggi,” katanya. Karenanya, ia menyarankan, agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit secara acak atas pengadaan impor Pertamina tersebut. Satya menambahkan, idealnya memang pemasok tidak dibatasi, sehingga memungkinkan terciptanya harga yang kompetitif.
“Sistem yang banyak peserta memang lebih baik, namun mesti disertai pengawasan yang lebih ketat,” ujarnya. Sebelumnya, Memorandum Dewan Komisaris No 072/K/DK/2010 tertanggal 22 Februari 2010 kepada Direktur Utama Pertamina meminta dilakukan perubahan aturan impor minyak mentah.
Surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Pertamina Umar Said itu merupakan tindak lanjut hasil rapat dewan komisaris dan direksi pada 16 Februari 2010.
Selain Umar, surat juga ditandatangani seluruh komisaris lainnya yakni Muhammad Abduh, Maizar Rahman, Sumarsono, dan Humayunbosha.
Dalam lampiran memorandum Dewan Komisaris Pertamina itu disebutkan, pembelian minyak mentah diupayakan hanya melalui perusahaan minyak nasional (national oil company/NOC) atau perusahaan dagang (trader) yang memang ditunjuk NOC. Padahal, aturan pengadaan minyak sebelumnya adalah “trader” dapat memasok minyak mentah ke Pertamina.
Saat ini, Pertamina tercatat memiliki 32 rekanan baik NOC maupun “trader” yang memasok kebutuhan minyak.
Sumber: ANTARA







