Selular

Telkom Fasilitasi Pembayaran Airtime Wartel

Friday, 19/03/2010 - 08:48 WIB - Oleh: Roni Muchtar

Menanggapi cek-cok antara ratusan pengusaha wartel dan operator selular terkait pelunasan biaya air time yang tertunda, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) memastikan tidak memiliki kewajiban pembayaran airtime kepada para penyelenggara wartel. Sebelumnya, untuk diketahui, bahwa biaya airtime merupakan dana bagi hasil untuk penggunaan jasa telepon dari wartel (jaringan tetap lokal) ke telepon selular (jaringan selular). Ditegaskan Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia di Jakarta, Telkom juga tidak dalam posisi memiliki hak tagih airtime kepada para operator selular.

“Posisi Telkom hanya sebagai fasilitator karena dalam transaksi ini Telkom bukanlah sebagai penjamin pembayaran hak airtime wartel (bagi penyelenggara wartel),” ujar Eddy dalam keterangannya yang diterima VIVAnews, Kamis 18 Maret 2010.

Sebagai fasilitator, dia menjelaskan, Telkom sebatas membantu menyiapkan data wartel dan data panggilan dari wartel ke operator selular. Aktivitas ini mencakup proses splitting untuk mengetahui jumlah panggilan dari wartel ke masing-masing operator selular. Sehingga, akan diketahui jumlah hak airtime yang semestinya dibayarkan oleh para operator selular kepada para penyelenggara wartel.

“Kami sudah memberikan laporan hasil splitting tersebut kepada Dirjen Postel selaku Ketua BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia),” kata Eddy. Menurutnya, kesediaan Telkom menjadi fasilitator penyelesaian hak airtime wartel tersebut semata-mata sebagai itikad baik untuk membantu penyelesaian masalah tersebut.

Selain itu, Telkom juga mendorong pihak regulator, termasuk BRTI dan Ditjen Postel, untuk menetapkan periodisasi kewajiban pembayaran airtime wartel berdasarkan ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan wartel agar diperoleh kepastian regulasinya (Keputusan Menteri no. 46 tahun 2002 dan Peraturan Menteri no. 5 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Wartel).

Menurut paparan Anton, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia, dalam kurun periode April 2005 hingga Januari 2007, jumlah total biaya airtime yang belum dipenuhi para operator mencapai 54 miliar rupiah untuk seluruh operator.

Kabarnya, enam operator yang belum menyelesaikan pembayaran biaya air time sampai saat ini adalah Indosat, Telkomsel, XL, Mobile-8, NTS (Axis), dan Sampoerna Telecom.

Sumber: Vivanews

+ Index

+ Index

+ Index

+ Index