Nasional

Kak Seto: Anak-anak Jangan Ikut Dicap Teroris

Sunday, 21/03/2010 - 02:59 WIB - Oleh: Roni Muchtar

Anak-anak yang orang tuanya terjerat kasus terorisme janganlah dicap sebagai anak teroris. Stigma itu bisa memberi dampak psikologis yang buruk bagi anak yang bersangkutan. Demikian menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi.  Dalam suatu acara di Solo, Sabtu 20 Maret 2010, pegiat yang akrab dipanggil Kak Seto itu meminta pihak kepolisian agar hak-hak anak tetap terlindungi saat orang tua mereka ditangkap akibat terorisme.

“Mohon tetap dihargai hak anak untuk dapat terlindungi. Dan keberadaannya tidak usah dikaitkan dengan orangtuanya, karena bagaimanapun mereka adalah anak-anak yang bersih, “ tutur Seto.

Oleh sebab itu, lanjut dia, entah itu masyarakat atau media harus tetap memberikan penghargaan dan perlindungan, misal dalam hal pendidikan. “Karena dunia mereka adalah dunia yang indah dan bermain. Masyarakat dan media harus tetap memberikan perlindungan, khususnya tidak diekspos, “ tegas Seto.

Kak Seto merujuk kepada ketiga anak Fauzi Syarif. Fauzi adalah salah satu orang yang diduga terlibat terorisme yang tewas diberondong oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Selasa, 9 Maret 2010, di Jalan Setia Budi, Gang Asem, RT 03/05, Kelurahan Pamulang Barat, Pamulang.

Sampai saat ini, ketiga anak Fauzi, yakni M Hanif Fauzi (9) murid kelas V dan kembar Rabila Ayif (6) serta Malida Halif yang duduk di kelas II di SD Muhammadiyah 12. Mereka tidak bisa mengikuti ujian tengah semester.

Bersama ibunya, keberadaan mereka kini tidak diketahui. Ada yang menduga mereka masih diamankan polisi, namun kabar itu tidak dibenarkan oleh polisi.

Menurut Kak Seto, hendaknya pihak sekolah dan lingkungan tetap

memberikan perlindungan agar anak tetap mendapatkan hak dalam bidang pendidikan. “Pihak sekolah harus menciptakan suasana yang kondusif. Misal anak belum berani bersekolah, maka anak bisa diistiraahatkan sebentar, “ tutur Seto.

Atau, menurut dia, si anak berhak mendapatkan pendidikan informal atau nonformal dalam bentuk kesetaraan. “Agar si anak tidak ketinggalan pelajaran. Dan bisa mengikuti ujian naik kelas sesuia dengaan komptensi. Selain itu dari Komnas Perlindungan Anak juga akan memberikan perlindungan. Karena bagaimanapun

mereka juga anak-anak Indonesia, “ kata Seto.

Sumber: Vivanews

+ Index

+ Index

+ Index

+ Index