Kesehatan

Kementerian Kesehatan Atur Pengobatan Tradisional Cina

Wednesday, 09/03/2011 - 03:47 WIB - Oleh: Roni Muchtar

Kementerian Kesehatan akan mengatur ketat pengobatan tradisional seperti pengobatan China termasuk memberikan sanksi jika dinilai perlu. “Akan disusun peraturan pemerintah baru untuk pengobatan tradisional untuk menggantikan Permenkes yang digunakan saat ini,” kata Dirjen Bina Gizi dan KIA Kementerian Kesehatan Budihardja dalam Rakorkesnas 2011 di Batam, Selasa.

Perbaikan dengan penyusunan peraturan baru itu disebut Budiharjo karena sanksi yang ada di Permenkes 1076 yang digunakan saat ini dianggap terlalu ringan. “Sanksi akan diperbaiki di RPP yang baru. Di Permenkes (sanksinya) terlalu ringan,” kata Budihardja.

Sementara itu, Dinas Kesehatan di Jawa Timur mengaku mengalami kesulitan melakukan penertiban terhadap tempat praktek pengobatan tradisional karena mengaku sedang mengurus izin ke Kementerian Kesehatan namun belum turun. Terhadap hal itu, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan bahwa pihaknya memang tidak memberikan izin.

“Jadi jika shinse dari pengobatan tradisional mengatakan ngurus izin gak turun-turun, mungkin memang gak akan turun,” ujarnya. Budihardja menjelaskan bahwa sementara peraturan baru belum diselesaikan proses perizinan dilakukan secara bertingkat.

“Jadi yang dilakukan sekarang, melakukan pendaftaran ke Dinkes Provinsi, dilaporkan ke pusat dan pusat akan melakukan penasbihan untuk kemudian memberikan rekomendasi,” paparnya. Pemberian rekomendasi itu disebutnya akan membutuhkan waktu cukup lama karena Kemenkes harus melakukan pengujian menyeluruh terhadap praktek pengobatan tradisional yang dilakukan.

Sumber: Republika

+ Index

+ Index

+ Index

+ Index